Desa Kesiman Kertalangu

STANDAR LAYANAN

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  1. Pemohon informasi publik mengajukan permohonan kepada PPID melalui website fitur pengaduan, surat, email atau ke petugas layanan informasi publik
  2. Pemohon informasi publik mengisi formulir permohonan informasi publik dan memenuhi persyaratan : KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi)
  3. Petugas merigistrasi dan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik
  4. Pemohon menerima pemberitahuan dari PPID paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja

Unduh formulir permohonan informasi publik

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN'

  1. Pemohon informasi publik mengajukan keberatan ke atasan PPID melalui website pengaduan, surat, email atau ke petugas layanan informasi publik
  2. Pemohon informasi publik mengisi formulir keberatan informasi publik dan memenuhi persyaratan : KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi)
  3. Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan tertulis
  4. Jika Pemohon tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi

Unduh formulir pengajuan keberatan

Alasan Yang Dapat Digunakan Pemohon Informasi mengajukan Keberatan

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi
  2. Tidak disediakannya informasi berkala
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi

Pemohon informasi publik mengajukan sengketa informasi ke Komisi informasi dengan membawa :

  1. bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik
  2. bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik
  3. bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik
  4. bukti jawaban keberatan dari Badan Publik
  5. identitas KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi)

Waktu Pelayanan

senin - kamis08.00 - 15.00
Jumat08.00 - 12.00

BIAYA

Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi Menyediakan Informasi publik secara gratis ( tidak di pungut biaya ) sedangkan untuk penggandaan dan perekaman , pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan informasi sendiri di sekitar gedung Badan Publik (PPID) setempat

FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

FORMULIR PENGAJUAN KEBERATAN

SOP Pengelolaan Permohonan Informasi yang telah disahkan

SOP Pengelolaan Keberatan atas informasi yang telah disahkan

SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik yang telah disahkan

SOP Penetapan dan Pemuktahiran DIP yang telah disahkan

SOP Pengujian tentang Konsekuensi yang telah disahkan

SOP Pendokumentasian Informasi Publik yang telah disahkan

SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan yang telah disahkan